Diduga kuat karena paniknya, Shark lantas melarikan diri dan kabur ke teman temannya di kawasan Tanjung Duren.
Ia berkilah saat polisi hendak menangkapnya, dan berdalih dirinya tak mengetahui peristiwa itu. Namun setelah ditunjukkan CCTV dan dipertemukan dengan saksi, Shark tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.
Termasuk dengan pisau stainless dan botol miras sisa yang ditemukan di sekitar lokasi. Kedua benda itu menunjukan adanya sidik jari shark.
Kini akibat perbuatannya, Shark terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 dan 315 ayat 3 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.