Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UMP 2021 Tak Naik, Pemprov DKI Siap Sampaikan Aspirasi Buruh ke Pemerintah Pusat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |21:22 WIB
UMP 2021 Tak Naik, Pemprov DKI Siap Sampaikan Aspirasi Buruh ke Pemerintah Pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto : Okezone/Fakhrizal Fakhri)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan UMP pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diterbitkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menghormati keputusan pemerintah yang tidak menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19.

"Ya kan apapun bentuk keputusannya itu kan kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing. Di sisi lain sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi, sebagai masyarakat siapapun termasuk kaum buruh juga boleh menyampaikan aspirasinya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Menurut dia, masyarakat dan elemen buruh masih dapat menyampaikan aspirasi kepada Pemprov DKI Jakarta soal UMP 2021 yang tidak dinaikkan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement