Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Polri Tidak Menahan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2020 |17:06 WIB
 Ini Alasan Polri Tidak Menahan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim telah rampung memeriksa tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa 27 Oktober 2020 malam.

Usai diperiksa, penyidik memutuskan tidak menahan para tersangka, lantaran semua tersangka dinilai kooperatif.

"Tujuh tersangka sudah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.30 WIB sampai 19.30 WIB dan keseluruhan tersangka semuanya kooperatif dan atas jaminan pengacara sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).

Baca juga:

Bareskrim Tetapkan Pejabat Kejagung Tersangka Kasus Kebakaran, Ini Perannya

Begini Nasib Cleaning Service Tajir Dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Ini Peran 8 Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

Awi menyebut, satu tersangka dari Kejagung, NH tidak bisa hadir saat pemeriksaan. Sehingga, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung pada pekan depan.

"Tersangka NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada 2 November 2020," jelas Awi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement