Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianggap Langgar Kode Etik ASN, Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2020 |22:06 WIB
Dianggap Langgar Kode Etik ASN, Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB
Din Syamsuddin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Beredar surat laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin.

Laporan yang berbentuk surat itu dirilis pada tanggal 28 Oktober 2020 itu, menduga Din Syamsuddin telah melakukan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku apratur sipil negara (ASN).

Din saat ini masih menjabat sebagai Pegawai Neger Sipil (PNS) dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Lalu ia juga tergabung sebagai anggota Wali Amanat ITB.

Juru Bicara GAR Alumni ITB Shinta Madesari membenarkan terkait beredarnya laporan pihaknya itu. “Iya betul kok laporan (GAR ITB) tersebut,” ujar Shinta saat dikonfirmasi Okezone melalui pesan singkat, Kamis (29/10/2020).

Shinta menjelaskan, laporan berbentuk surat tersebut sudah disampaikan GAR ITB kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihak terkait lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement