JAKARTA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mematangkan sejumlah regulasi yang akan digunakan pada pemilihan yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19 ini.
Terakhir, pada Jumat 30 Oktober kemarin, berlangsung uji publik secara virtual, dua draft Peraturan KPU (PKPU) perubahan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; serta Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Membuka jalannya uji publik, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi sebelum nantinya digulirkan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
"KPU dalam membuat PKPU sangat terbuka dan partisipatif, dimulai dari Rapat Pleno, Focus Group Discussion (FGD) bersama Ahli Kepemiluan, Uji Publik, RDP, Harmonisasi hingga proses di mana KPU nantinya akan merapikan PKPU untuk diundangkan," kata Arief dalam keterangannya yang dikutip, Senin (2/11/2020).
Sementara, Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik memaparkan poin-poin perubahannya. Dalam paparannya, berbagai poin perubahan disampaikan menyesuaikan perubahan nomenklatur serta rencana penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).