"Kebanyakan perubahan terkait formulir dan nomenklatur Panwas dan penyesuaian adaptasi dengan Sirekap mulai persiapan di tingkat TPS," ujar Evi.
Adapun, beberapa perubahan dalam PKPU 8/2018 di antaranya : nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, Formulir C6 KWK menjadi Formulir Model C. Pemberitahuan, penambahan Kabel Ties dan Alat Pengaman Lainnya sebagai perlengkapan di TPS, sampai pengaturan mekanisme pemilih sakit yang tidak bisa datang ke TPS.
Sementara itu, beberapa perubahan atas PKPU 9/2018 di antaranya: perubahan mekanisme pengumuman hasil perolehan suara di tingkat PPS, penghapusan pasal 6 terkait pemindaian formulir yang tidak diperlukan lagi dengan penerapan Sirekap, sampai penghapusan pasal 69 terkait penggunaan Situng karena bisnis proses Situng sudah menjadi bagian dari bisnis proses Sirekap.
Mengikuti jalannya uji publik ini, turut diundang partai politik peserta Pemilihan 2020 serta stakeholder terkait. Dalam kegiatan ini, sejumlah pihak menyampaikan saran dan masukkan terhadap dua perubahan PKPU tersebut untuk menyempurnakan pasal demi pasal agar pelaksanaan Pemilihan Serentak di 270 Daerah dapat berjalan dengan baik.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.