Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napoleon Bonaparte Didakwa Terima Suap SGD200 Ribu dan USD270 Ribu dari Djoko Tjandra

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |11:36 WIB
Napoleon Bonaparte Didakwa Terima Suap SGD200 Ribu dan USD270 Ribu dari Djoko Tjandra
Napoleon saat sidang perdana red notice Djoko Tjandra (Foto: Okezone/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Brigjen Prasetijo Utomo masing-masing selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang SGD 200 ribu dan sejumlah USD 270 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan untuk Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement