KEFAMENANU - Tanpa curiga, ML, seorang pensiunan PNS, warga Aplasi, RT 010 /RW 005, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) rela menyerahkan uang tunai sebanyak Rp21.000.000 kepada WS. Uang itu diberikan dengan perjanjian, empat anak dari ML bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Uang jaminan agar WS membantu mengurus empat anak dari ML menjadi PNS diserahkan pada 2 Oktober dan 4 Oktober 2019 silam dengan total keseluruhan Rp21.000.000. Sayangnya, meskipun sudah setahun berlalu, empat orang anak dari ML belum juga diangkat menjadi PNS sesuai dengan janji dari WS.
Baca Juga: Ngaku Punya Tuyul & Bisa Gandakan Uang, Pasutri Ini Ditangkap
Bukan saja itu, WS warga Bansone, pun tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan kembali uang yang diterima dari ML walaupun sudah setahun.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Sujud Alif Yulamlam mengatakan, ML pun melaporkan dugaan penipuan itu di Mapolres TTU, Sabtu 31 Oktober 2020.
"Iya benar seorang warga dari Kelurahan Aplasi melaporkan dugaan penipuan, pada Sabtu, 31 Oktober 2020, atas laporan tersebut kita akan kumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ujar Iptu Sujud Alif Yulamlam, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga: Marak Dugaan Penipuan Aplikasi 'Pengganda Uang', Ini Asal Usulnya
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.