Sejauh ini, Polres Bukittinggi sudah menetapkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam. Keempat tersangka itu adalah BS (18), MS (49), HS alias A (48), dan JAD alias D (26). Mereka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.
"Kesemuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," ujar Dody.
Baca Juga: Letjen (purn) Djamari Chaniago Didesak Minta Maaf ke Prajurit TNI Korban Pengeroyokan
(Arief Setyadi )