PANDEGLANG - Bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) ditangkap Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Keduanya ditangkap karena diduga membuka praktik aborsi di klinik yang ada di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Petugas melakukan penggerebekan di klinik milik NN pada 26 Oktober 2020. Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, peralatan untuk aborsi seperti baskom alumunium, gunting dan penjepit. Selain itu, dua botol kecil obat injeksi dan satu alat suntik.
Selain mengamankan seorang bidan dan perawat, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya di klinik tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardy mengatakan, pengungkapan kasus praktek aborsi itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan RY dan pacarnya keluar dari klinik tersebut diduga telah melakukan aborsi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata RY positif hamil. Saat ini ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas, Senin (2/11/2020).