JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Bagian Sarana Prasarana (Kasubag Sarpras), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH pada Senin 2 November 2020 kemarin.
NH sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap NH dilakukan berkaitan dengan posisinya yang menyiapkan jasa pemeliharaan dan kebersihan di Kejagung.
"Terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," ujar Sambo kepada Okezone, Selasa (3/11/2020).
Baca juga:
Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran
Hari Ini, Bareskrim Periksa PPK Kejagung sebagai Tersangka Kebakaran
Ini Alasan Polri Tidak Menahan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung
NH kata Sambo, menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB atau hampir 11 jam.
"Dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test. Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Sambo, terhadap NH sendiri tidak dilakukan penahanan dengan alasan, tersangka kooperatif saat menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan.
"Juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan, jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," bebernya.