Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Aset Rp40 Miliar Diduga Hasil Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |20:01 WIB
KPK Sita Aset Rp40 Miliar Diduga Hasil Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
KPK konferensi pers mengenai penetapan 3 tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. Ketiganya adalah mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL) dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Sejalan dengan itu, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik telah mengantongi keterangan dari 108 saksi selama proses penyidikan perkara ini. Selain itu, penyidik sudah menyita sejumlah aset berupa uang, tanah, dan bangunan dengan total nilai sekira Rp40 miliar. Aset itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar," kata Alexander saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. Keenam tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh (BUS), serta tiga tersangka yang baru saja diumumkan oleh KPK. Budi Santoso dan Irzal Rinaldi saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Sementara Budiman Saleh dan tiga tersangka baru dalam kasus ini masih menjalani proses penyidikan.

Baca Juga : 3 Tersangka Baru Korupsi PT DI Kecipratan Uang Haram Rp21,9 Miliar

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600.

Baca Juga : 3 Tersangka Baru Korupsi PT DI Langsung Dipenjara

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement