Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MA Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS

Sabir Laluhu , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |16:11 WIB
 Tok! MA Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Berikutnya, Presiden tidak mengedapankan perlindungan pelayanan kesehatan kepada warga negara Indonesia. Seharusnya, pelayanan kesehatan ditingkatkan bukan malah iuran BPJS Kesehatan dinaikan dengan membebankan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Selanjutnya, seharusnya manajemen dan kualitas layanan BPJS Kesehatan diperbaiki dan ditingkatkan sebelum ada kenaikan iuran.

Majelis hakim MA yang dipimpin Supandi menyatakan, Presiden sebagai termohon yang memberikan kuasa kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dkk sebagai termohon telah menyampaikan jawaban tertulis atas permohonan Faisal. Jawaban tertulis disampaikan pemerintah pada 18 Juli 2020. Dalam jawaban, termohon di antaranya memastikan dan menyatakan objek pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis hakim MA menegaskan, telah membaca seluruh berkas permohonan pemohon dan jawaban termohon. Majelis hakim mengungkapkan, dari alasan-alasan pemohon yang kemudian dibantah oleh termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon, maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permohonan pemohon tidak dapat dibenarkan.

"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Faisal Wahyudi Wahid Putera, tersebut. Dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," tegas Ketua Majelis Hakim MA Supandi, saat pengucapan putusan.

Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 6 Agustus 2020 oleh Supandi sebagai ketua majelis bersama-sama dengan Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Andi Nur Insaniyah sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan dilakukan tanpa dihadiri oleh para pihak.

Sebelumnya, MA juga telah memutuskan menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Putusan ini sebagaimana termaktub dalam salinan putusan perkara nomor: 39 P/HUM/2020. Perkara ini juga ditangani dan diadili oleh majelis hakim MA yang dipimpin Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement