TANGSEL - Razia penggunaan masker kembali digencarkan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini para pelanggar diberi sanksi berbeda, yakni mengayuh becak di jalan raya sambil mengenakan rompi khusus berwarna orange.
Satpol PP Kota Tangsel dan Provinsi Banten menggelar razia masker di depan Perumahan Pertamina, Pondok Ranji, Ciputat, Rabu (4/11/2020). Sasarannya adalah pengendara ataupun warga yang beraktivitas di sekitar lokasi tersebut.
Ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rupanya mulai melonggar di tengah masyarakat. Sebagian pelanggar berdalih lupa jika kedapatan tanpa mengenakan masker di jalanan. Agar menjadi jera, kali ini sanksi diberi warna berbeda dengan melibatkan puluhan unit becak.
"Dari sekian pelanggar, ada 10 orang yang kita beri sanksi mengayuh becak. Kita sentuh kesadaran itu dengan memberi sanksi yang memunculkan rasa malu," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry kepada Okezone.

Baca juga:
Bertambah 3.356, Berikut Sebaran Penambahan Kasus Covid-19 di 34 Provinsi
Angka Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Capai 83,8 Persen
Memang tak seluruh pelanggar mengayuh becak, sebagian lain membersihkan kamar mandi dan warung di sekitar lokasi, memungut sampah di jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga ada pula yang enggan melakukan sanski sosial dan memilih sanksi denda administratif Rp50 ribu.
"Sebagian ada yang diberi sanksi bersih-bersih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tadi juga ada 12 orang yang memilih bayar denda administratif masing-masing Rp50 ribu," jelas Muksin.