Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK "Pelototi" Rencana Sertifikasi Tanah Monas

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 05 November 2020 |12:15 WIB
KPK
Monas, Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II terus "pelototi" kemajuan upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara daring, Rabu, 4 November 2020.

“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.

Baca Juga:  Perpres Supervisi Terbit, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di Kejaksaan-Polri

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” kata Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement