JAKARTA - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan menindak tegas okum Brimob jika terbukti membuang anak kucing ke parit. Diketahui, sebuah video menjadi viral di media sosial di mana seseorang pria yang diduga oknum anggota Brimob tengah melemparkan anak kucing ke parit.
"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob tentunya akan ditindak," kata Awi saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (5/11/2020).
Awi mejelaskan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 tahun 2001 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri memiliki etika kepribadian.
"Sesuai peraturan Pasal 11 huruf c, setiap anggot Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam video tersebut seorang pria nampak mengenakan seragam berwarna hitam dengan tulisan Polri. Diduga, pria yang melempar anak kucing itu merupakan personel Polri yang bertugas di Brimob.
Baca Juga : Viral Oknum Diduga Anggota Brimob Lempar Anak Kucing ke Parit
Pria tersebut menenteng anak kucing berwarna putih dengan tangan kanannya. Kemudian, ia berjalan menuju jembatan yang ada di atas parit dan langsung melempar makhluk hidup itu tanpa belas kasihan.
Usai melakukan aksinya, pria tadi berjalan santai dengan gerak-gerik tanpa bersalah. Sementara orang yang merekam kejadian itu tertawa ketika anak kucing itu dibuang. Namun, belum diketahui pasti di mana dan kapan aksi pelemparan kucing tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.