Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada saat Pandemi, Bawaslu Ungkap Dugaan Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Paslon

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 05 November 2020 |16:01 WIB
Pilkada saat Pandemi, Bawaslu Ungkap Dugaan Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Paslon
Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

"Ini terkait fasilitasi anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi Covid-19 di beberapa daerah ada dugaan pidananya yaitu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. Misalnya bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye," ujarnya.

Abhan menceritakan fenomena yang belakangan terjadi yaitu adanya bansos yang diberikan gambar atau simbol pasangan calon, bukan simbol pemerintahan. Padahal, menurut dia, bantuan tersebut berasal dari pemerintah setempat.

Baca Juga : Terbukti Rangkap Jabatan, DKPP Berhentikan Ketua KPU Karangasem

Dugaan pelanggaran pidana terakhir, lanjut dia, mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur. "Adanya potensi mengubah hasil perolehan suara tidak sesuai dengan prosedur," tuturnya.

Baca Juga : Ketua KPU Minta Jajarannya Kerjakan Sirekap dengan Hati-Hati

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement