JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Psitropika.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Sebelumnya Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara untuk menjalani perkara, barang bukti 20 pil Xanax yang disita akan dimusnahkan.
Vanessa sendiri usai mendengar putusan itu memilih menimbang hasil vonis itu, menerima atau memutuskan untuk banding.