JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa dari Bareskrim Polri. Maria akan dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
Kanit 1 Subdit Perbankan Bareskrim Polri Kompol Oxy Yudha Pratesta mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas setelah dinyatakan lengkap pada 5 November 2020.
"Kemudian hari ini kita melakukan tahap dua terhadap tersangka maupun barang bukti yang ada dokumen identitas Maria Pauline dan juga barang bukti terkait fasilitas kredit," ujarnya di Kejari Jaksel, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan, sejumlah aset telah masuk dalam putusan terpidana Adrian Wawrunto yang tengah menjalani vonis seumur hidup. Saat sudah tidak lagi ditemukan aset yang lainnya.
"Sekarang kita tidak menemukan lagi dari aset yang lama, tetapi kita gunakan yang sudah masuk dalama putusan nilainya kurang lebih hampir mendekati kerugian yang negara," tuturnya.