Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Jaksel Terima Berkas dan Terdakwa Maria Pauline Lumowa

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |15:32 WIB
Kejari Jaksel Terima Berkas dan Terdakwa Maria Pauline Lumowa
Kejari Jaksel terima berkas perkara Maria Pauline Lumowa. (Foto : iNews.id/Irfan Maruf)
A
A
A

Sementara itu, Seksie Intelijen Kejari Jaksel Odit Megonondo mengatakan, telah menerima terdakwa dan barang bukti yang merupakan pemilik Gramarindo Grup tahun 2002.

"Kita tahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri," ucapnya.

Baca Juga : Kasus Pembobolan BNI, Bareskrim Limpahkan Tersangka Maria Pauline ke Kejati DKI

Dia menyebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) bahwa Maria bersama tersangka lainnya telah mengembalikan Rp500 miliar dari jumlah kerugian negara sebesar Rp1,7 triliun.

"Terdakwa disangkakan Pasal 2 Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencucian dana Pencucian Uang," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement