Sementara itu, Seksie Intelijen Kejari Jaksel Odit Megonondo mengatakan, telah menerima terdakwa dan barang bukti yang merupakan pemilik Gramarindo Grup tahun 2002.
"Kita tahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri," ucapnya.
Baca Juga : Kasus Pembobolan BNI, Bareskrim Limpahkan Tersangka Maria Pauline ke Kejati DKI
Dia menyebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) bahwa Maria bersama tersangka lainnya telah mengembalikan Rp500 miliar dari jumlah kerugian negara sebesar Rp1,7 triliun.
"Terdakwa disangkakan Pasal 2 Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencucian dana Pencucian Uang," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)