Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Modus Kepala Cabang Bank Gelapkan Tabungan Rp20 Miliar

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |16:37 WIB
Ini Modus Kepala Cabang Bank Gelapkan Tabungan Rp20 Miliar
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

"Rencana rindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tanggerang, semoga dalam waktu dekat segera tahap 1," tandasnya.

Baca Juga : Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka Kasus Hilangnya Tabungan Rp20 Miliar

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis yakni: Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 5 M dan paling banyak Rp100 miliar.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement