Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadal sejumlah aset milik tersangka, mulai dari mobil, tanah, bangunan, dan masih menelusuri aset lain. Terhadap tersangka sendiri kini sudah dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan tambahan kepada tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah di lakukan penyitaan oleh penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan uang tersebut telah di tabung sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Menurut perhitungan mereka sampai 2020 uang itu sudah mencapai Rp 20 miliar. "Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)