Terlebih lagi, lanjut Alamsyah, limbah medis itu tertera salah satu klinik, sehingga pihaknya bersama dengan petugas kepolisian tengah berkoordinasi menyelidiki temuan limbaj medis bekas Covid-19 itu.
"Jadi kebetulan di dalam kantung itu juga ada selebaran yang itu menerangkan ada tertulis salah satu klinik di Jababeka. Tapi kami tidak mau mendahului karena ini sedang ditangani kepolisian kita tunggu saja hasilnya seperti apa," beber dia.
Sementara ketika disinggung apakah ada sanksi bila salah satu klinik yang membuang limbah medis secara sengaja di tengah jalan, Alamsyah memastikan pihaknya mengacu pada Undang-undang Lingkungan Hidup.
"Iya ini karena terkait UU Lingkungan hidup pastinya ada sanksi, juga diatur dalan Permen LH juga dalan Dinkes akan ada sanksi bisa itu administrasi pencabutan izin dan sebagainya," imbuh Alamsyah.
(Khafid Mardiyansyah)