
Mengetahui ada dikejar dua orang yang berboncengan motor, sesampainya di perempatan Giwangan Umbulharjo, rombongan yang dikejar balik mengejar AL hingga perempatan Sorosutan, Umbularjo dan berteriak klitih. Warga yang mendengar terikan itu kemudikan ikut mengejar AL, dan menangkapkan serta menyerahkan kepada petugas.
“Kebetulan saat mengejar itu, petugas sedang patroli, sehingga AL langsung diamankan,” paparnya.
AL dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.