KOTA MALANG - Kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar besar ganja seberat 38 kilogram di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
Ketiga pelaku yakni AK (35) dan MAP (22) warga Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, serta UA (25) warga Karangploso, Kabupaten Malang, diamankan dari hasil pengembangan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simamarta menyatakan, bila pelaku diamankan setelah pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar ganja sebelumnya.
"Ketiga tersangka diamankan pada Kamis 22 Oktober 2020 pukul 20.30 WIB, dimana dari ketiga pelaku yang diamankan berhasil ditemukan tiga bungkus lakban coklat besar dan tiga bungkus ganja dalam plastik tranparan berukuran sedang," ujar Leonardus Simarmata saat memimpin rilis pada Jumat siang (6/11/2020).
Selanjutnya, kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman milik AK dan MAP di Jalan Simpang Akordion, Tunggulwulung, Kota Malang. Di sini kepolisian berhasil menyita 38 bungkus paket ganja di dalam rumah.