Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

38 Kg Ganja Siap Jual Gagal Beredar di Malang, Tiga Pengedar Ditangkap

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |14:22 WIB
38 Kg Ganja Siap Jual Gagal Beredar di Malang, Tiga Pengedar Ditangkap
Gelar Perkara Peredaran ganja di Malang (Foto: Okezone/Avirista)
A
A
A

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal untuk 10 tahun penjara, dendanya minimal Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," paparnya.

Leonardus menyampaikan jajarannya tengah mengincar pengedar narkotika berskala besar yang ada di Malang raya. Dirinya pun memperingatkan kepada para pengedar atau bandar narkotika untuk menghentikan perbuatannya.

"Kita dan jajaran komitmen memerangi peredaran narkoba berupaya tidak hanya mencari yang kecil-kecil, karena mungkin hanya pemakai saja, malah kita hindari. Kita mencari yang kualitasnya besar seperti ini. Kita berupaya dan berikhtiar. Jangan salahkan saya yang masih mencoba saya lakukan tindakan tegas. Kalau dikonsumsi berapa kerugian ke anak - anak muda," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement