Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Telusuri Aliran Dana Rp22 Miliar yang Dibobol Kepala Cabang Maybank

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 07 November 2020 |11:52 WIB
Polri Telusuri Aliran Dana Rp22 Miliar yang Dibobol Kepala Cabang Maybank
ilustrasi: okezone
A
A
A

"Tracing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT," ujar Awi.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan. Sebanyak 23 orang juga telah diperiksa sebagai saksi.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement