"(Kepatuhan) mencuci tangan berada di kisaran angka 40% pada 19 Oktober, 30% pada 26 Oktober, dan 30% pada 2 November," jelas dia.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang: Kasus Aktif Covid-19 Turun 55%, Kesembuhan Capai 90,7%
Mantan Mendibud itu menerangkan, persentase kepatuhan masyarakat untuk 3M harus mencapai minimal 80% untuk dapat mengendalikan potensi penularan Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan jajaran Forkopimda dalam upaya penegakan hukum atas protokol kesehatan masyarakat di wilayah Ibu Kota," tutur Anies.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.