Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Protokol Kesehatan, 5 Tempat Usaha di Jakbar Disegel

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Senin, 09 November 2020 |14:43 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, 5 Tempat Usaha di Jakbar Disegel
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sepekan gelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lima tempat usaha di Jakarta Barat disegel Satpol PP Jakarta Barat. Mereka diketahui melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, empat dari lima tempat yang segel diketahui berada di Kebon Jeruk, sementara satu di antaranya berada di Kalideres.

“Mereka kami segel selama tiga hari untuk penyemprotan disinfektan,” kata Tamo, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:   PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Ganjil-Genap Masih Belum Berlaku

Tamo memaparkan dari sejumlah tempat yang disegel, empat di antaranya merupakan tempat makan di Kebon Jeruk, dan satunya merupakan perusahaan label baju di Kalideres.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement