Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Protokol Kesehatan, 5 Tempat Usaha di Jakbar Disegel

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Senin, 09 November 2020 |14:43 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, 5 Tempat Usaha di Jakbar Disegel
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, ada juga 61 orang yang memilih membayar denda yang mencapai Rp24 juta dalam gelaran sepekan. “Semua denda masuk dalam PAD DKI,” katanya.

Sementara itu, melihat kondisi ini, Tamo melihat baik penindakan maupun denda yang dibayar mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. “Saya tidak tahun jumlahnya, tapi yang pasti menurun,” tutupnya.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Resmi Diperpanjang hingga 22 November 2020

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement