Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa batu-batu, senjata tajam, sepeda motor, dan atribut kaos serta jaket berlogo XTC. Keempat tersangka tersebut bakal dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami tidak akan segan menindak tegas berandalan bermotor, khususnya kelompok yang mengganggu Kamtibmas Kabupaten Cirebon," tandasnya.
(fmi)