Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Belum Dinomori, Wagub DKI Pastikan Perda Covid-19 Bisa Diterapkan

Bima Setiyadi , Jurnalis-Selasa, 10 November 2020 |21:40 WIB
Meski Belum Dinomori, Wagub DKI Pastikan Perda Covid-19 Bisa Diterapkan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
A
A
A

Kendati demikian, lanjut Ariza, Perda tersebut sebenarnya sudah bisa dijalankan lantaran sudah disahkan melalui paripurna. Dia berharap masyarakat dapat mentaati perda dan terus disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Politisi Partai Gerindra itu itu pun membantah apabila dikatakan testing Covid-19 berkurang. Dia menegaskan, justru Pemprov DKI terus berupaya meningkatkan testing dan melacak kasus positif Covid-19.

"Perda itu sebenarnya sudah bisa dijalankan. Kami harap kasus terus menurun dan kami terus berupaya meningkatkan tracing, testing dan treatment untuk mengurangi penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Senin 19 Oktober 2020. Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 itu. Berbagai kegiatan edukasi untuk pencegahan melalui protikol kesehatan terus dilakukan. Namun, kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang masih minim tidak bisa meredam penyebaran Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement