Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Belum Dinomori, Wagub DKI Pastikan Perda Covid-19 Bisa Diterapkan

Bima Setiyadi , Jurnalis-Selasa, 10 November 2020 |21:40 WIB
Meski Belum Dinomori, Wagub DKI Pastikan Perda Covid-19 Bisa Diterapkan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 10 November 2020: Positif 444.348, Sembuh 375.741 & Meninggal 14.761 

Untuk itu, kata Pantas, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

"Kami telah menyusun Raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan psbb, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini," kata Pantas dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement