Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di dua desa berbeda saat berupaya melarikan diri usai membunuh korban. Keduanya pun ditangkap tanpa perlawanan petugas di sejumlah tempat pelarian yaitu di Desa Kayumas Arjasa dan Gentong Kertosari Asembagus.
“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban dan senjata tajam yang digunakan pelaku membunuh korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya, kecepatan penangkapan pelaku ini berhasil dilakukan Satreskrim Polres setelah mendapat keterangan saksi kunci kakak korban yang melihat ciri kedua pelaku. “Mereka mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan pada korban yang telah dikenalnya lama,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.