Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Netralitas di Pilkada, 362 ASN Dijatuhi Sanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 11 November 2020 |12:44 WIB
 Langgar Netralitas di Pilkada, 362 ASN Dijatuhi Sanksi
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pilkada 2020 ini. Sampai dengan 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Dari jumlah tersebut sebanyak 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Lalu sejumlah 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi, data kepegawaian diblokir,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru pada keterangan persnya, Rabu (11/11/2020).

Baca juga:

Pilkada 2020, Tito: Jika Cari Kekayaan Lebih Baik Lupakan

Pilkada 2020, Mendagri: Jangan Salah Pilih Nanti Menyesal

Strategi Penanganan Covid-19 Jadi "Peluru" bagi Paslon di Pilkada Serentak   

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement