JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), pada pilkada serentak 2020. Dimana sampai dengan 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Dari jumlah tersebut sebanyak 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Lalu sejumlah 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara masih ada 72 ASN yang diblokir datanya oleh BKN karena rekomendasi sanksi tidak ditindaklanjuti oleh PPK.
Baca juga:
Langgar Netralitas di Pilkada, 362 ASN Dijatuhi Sanksi
Pilkada 2020, Tito: Jika Cari Kekayaan Lebih Baik Lupakan
Pilkada 2020, Mendagri: Jangan Salah Pilih Nanti Menyesal
Pelaksana Tugas (Plt), Karo Humas BKN Paryono mengatakan, jika data ASN diblokir di BKN dipastikan masih akan menerima gaji. Namun ada layanan kepegawaian yang tidak akan bisa diakses oleh ASN yang bersangkutan.