BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat mengembalikan berkas tersangka pengendara motor gede (moge) yang menganiaya prajurit TNI. Pengembalian tersebut karena syarat formil dan materil belum lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bukittinggi Budi Sastera mengatakan, polisi harus melengkapi berkas perkara tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, Penyidik Reskrim Polres Bukittinggi menyerahkan SPDP sebanyak dua berkas perkara yaitu untuk tersangka anak di bawah umur berinisial B serta tersangka Michael Simon dan kawan-kawan.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyarankan agar terhadap tersangka ada penambahan dakwaan yaitu Ayat 2, Pasal 170 KUHP.
"Jaksa telah melakukan penelitian berkas Simon dan kawan-kawan. Jadi, pada Senin 9 November dikeluarkan surat pernyataan berkas belum lengkap atau P18 yaitu pengembalian berkas," papar Budi, Rabu (11/11/2020).