Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Pengendara Moge yang Menganiaya Prajurit TNI

Wahyu Sikumbang , Jurnalis-Rabu, 11 November 2020 |14:54 WIB
Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Pengendara Moge yang Menganiaya Prajurit TNI
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Bukittinggi Budi Sastera/Foto: tangkapan layar (Wahyu Sikumbang-iNews)
A
A
A

Polres Bukittinggi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan oleh rombongan pengendara moge, Harley Owners Group (HOG) Siliwangi, Bandung terhadap dua prajurut TNI, Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf.

Kelima pelaku dengan empat tersangka berasal dari Bandung, masing-masing Michael Simon (49), Jhavier Al Havis Daffa (26), Heryanto Sudarmadi (48) dan Teteng Rustandi (33). Satu orang pelaku berstatus anak berinisial BSA, pelajar kelas satu SMA berusia 16 tahun.

Para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement