Baca Juga : Temui Habib Rizieq, PKS Juga Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Sementara itu, pelayanan dari pemerintah desa tidak terlepas dari dukungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tingkat kabupaten maupun provinsi. Dalam upaya kesiapsiagaan maupun penanganan darurat, empat pemerintah daerah di tingkat kabupaten tersebut telah menetapkan status keadaan darurat, baik siaga maupun tanggap darurat.
“Status tersebut akan mempermudah BPBD dalam aksesibilitas sumber daya maupun akuntabilitas dalam penyelenggaraan operasi tanggap darurat,” kata Raditya.
Pada masa kesiapsiagaan, BPBD terus mengevaluasi tantangan yang dihadapi apabila kondisi semakin kritis, seperti jalur dan transportasi evakuasi, jalur dan peralatan komunikasi, maupun penerapan protokol Kesehatan saat proses evakuasi maupun di tempat penampungan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.