JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap), tidak digunakan dalam gelaran Pilkada 2020. Sebagai tindaklanjut usulannya, lembaga pengawas ini berencana akan mengirimkan surat usulan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami hari ini (Senin kemarin) sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (12/11/2020).
Baca juga:
Penyelenggara Pemilu Dilarang Nongkrong di Warkop, Ini Alasannya
Pilkada di Tengah Pandemi, Target Paritisipasi Pemilih 77,5 Persen
Dia mengatakan, sampai saat ini lembaga pengawas pemilu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Beberapa alasannya menurutnya antara lain seperti sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara Ad hoc (sementara), baik kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum siap.
"Setahu kita, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.
Alasan berikutnya, Ratna menilai, pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan penyelenggara Ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini dilihat Dewi berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya.
"Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadahi lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan kita," ujarnya.