Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Limpahkan Berkas Tersangka Eks Danjen Kopassus Soenarko ke JPU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |11:29 WIB
Polri Limpahkan Berkas Tersangka Eks Danjen Kopassus Soenarko ke JPU
Foto: Sindonews
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

(Baca juga: Kasus Senpi Ilegal, Bareskrim Cecar Eks Danjen Kopassus Soenarko 28 Pertanyaan)

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pengecekan kelengkapan perkara tersebut.

"Penyidikan tersangka Saudara S terkait kepemilikan senpi. Bahwasannya kasusnya sudah tahap 1 mulai hari Senin, 9 November 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Awi mengungkapkan bahwa, penyidik mencecar Soenarko sebanyak 28 pertanyaan terkait dengan perkara tersebut.

(Baca juga: Kisah Pilot Jepang Terbangkan Jenderal Soedirman dengan Pesawat Pembom)

Menurut Awi, selama menjalani pemeriksaan, Soenarko dan kuasa hukumnya berlaku kooperatif kepada penyidik Bareskrim Polri.

Soenarko sendiri dijadwalkan pemanggilan pada Jumat 16 Oktober 2020. Namun berhalangan hadir kala itu. Akhirnya, Soenaeko memenuhi pemanggilan pada, Senin 20 Oktober 2020.

Menko Polhukam ketika itu Wiranto mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kasus dugaan senjata api ilegal jenis M4 pada tahun 2019 lalu. Wiranto menyebut bahwa senjata itu diduga berkaitan dengan adanya aksi pada 22 Mei 2019 silam.

Soenarko sendiri kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement