JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (12/11/2020) pagi. Dalam rapat tersebut, KPU resmi mengajukan 3 draft perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
"Sebagaimana disampaikan pimpinan, kami akan mengajukan draft perubahan 3 peraturan KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat memulai pemaparan di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: 1,7 Juta Pemilih Belum Rekam E-KTP di Pilkada 2020
Arief menyampaikan, PKPU pertama yang diajukan perubahan yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia menjelaskan, dalam PKPU ini akan ada beberapa pasal yang akan direvisi atau dilakukan perubahan, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir.
Jadi penggunaan dan penamaan formulir itu kami sesuaikan. Kemudian yang kedua, pada saat penghitungan, itu ada beberapa tahapan dan tata cara yang juga kami sesuaikan," ujarnya.
Selanjutanya, kata dia, PKPU kedua yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.