1,7 Juta Pemilih Belum Rekam E-KTP di Pilkada 2020
Belum lagi, kata dia, penggunaan kertas yang selama ini dinilai cukup banyak, itu bisa akan dikurangi. Yang lebih penting lagi, kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa ditekan atau dikurangi tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
"Jadi proses rekap di tiap jenjang, itu juga masih akan dilakukan baik di tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk pemilihan bupati dan wali kota maupun rekap di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu.
"Nah itu beberapa hal yang menjadi pokok-pokok penjelasan kami," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.