Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka Korupsi DAK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |18:10 WIB
KPK Tetapkan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka Korupsi DAK
KPK mengumumkan penetapan tersangka korupsi terhadap Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Baca Juga: Politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman ; Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS), mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM).

"Saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan para tersangka telah ditahan oleh KPK," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Agusman Sinaga disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ari)

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement