JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan, dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya.
Dodik mengatakan, anggota TNI AD yang diperiksa sebanyak 112 orang.
Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang dan masyarakat sebanyak 50 orang.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
Baca juga:
57 Personel TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas
Penyerangan Mapolsek Ciracas, Puspom TNI Tetapkan 5 Oknum Prajurit AL sebagai Tersangka