BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi, menangkap tiga orang pelaku perdangan manusia dengan korban dua anak gadis yang masih duduk di bangku SMP. Para korban tersebut untuk dijual ke para pria hidung belang di sebuah lokalisasi di Banyuwangi, Kamis (12/11/2020).
Kedua anak gadis yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 8 sebuah SMP tersebut, disekap selama dua minggu oleh seorang mucikari di dalam kamar disebuah lokalisasi. Kini kedua korban menjalani rehabilitasi trauma healing.
Ketiga pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi, di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Mereka adalah Ya (50) sebagai mucikari dan pemilik rumah psortitusi di Desa Sumbeloh, Kecamatan Singojuruh; Suw yang merupakan pria hidung belang warga Dusun Cangangak, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng; dan gadis berinisial DN (15).
Kini, ketiganya menjalani pemeriksaan secara terpisah di ruang penyidik Polresta Banyuwangi. Menurut Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Solikin Ferry, kasus tersebut berawal dari DN mengajak kedua korban berinisial DD (15), dan WL (15) untuk bekerja disebuah warung karena proses belajar di sekolah masih daring.
"Tidak disangka korban, pelaku DN mengajak kedua korban ke rumah tersangka Ya untuk menerima tamu pria hidung belang. Lantaran korban tidak mau dan berontak, tersangka langsung menyekap kedua korban tersebut di salah satu kamar miliknya selama dua hari," tuturnya.