Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disekap Dua Hari, Muncikari Jual 2 Siswi SMP ke Pria Hidung Belang

Eris Utomo , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |22:55 WIB
Disekap Dua Hari, Muncikari Jual 2 Siswi SMP ke Pria Hidung Belang
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga : Sebelum Dibuang, Janin Bayi dalam Kardus di Bogor Sempat 2 Hari Disimpan

Baca Juga : Sowan ke Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan Haji Lulung

Karena takut dengan ancaman pelaku, pada hari ketiga kedua korban menuruti permintaan tersangka untuk menerima tamu pria hidung belang. Setelah itu, korban berhasil melarikan diri dari lokalisasi tersebut, dan melaporkan kepada tetangganya, lalu diteruksan ke polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat UU No. 35/2014 dan UU No. 21/2017 tentang perlindungan anak dan perdangan manusia, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement