BENGKULU - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 merupakan arena pemilihan pemimpin daerah, bukan gelanggang melahirkan koruptor daerah.
Pernyataan ini terungkap dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Bengkulu, Riau, Jawa Barat (Jabar), dan Sulawesi Barat (Sulbar). Sementara untuk pasangan cakada di Riau, Jabar, dan Sulbar, mengikuti pembekalan lewat telekonferensi.
"Pilkada itu mahal. Banyak uang dikeluarkan untuk pelaksanaan pilkada. Terlalu besar bangsa ini menghambur-hamburkan uang untuk pilkada ketika bangsa ini pada akhirnya bukan memilih pemimpin daerah, tapi koruptor. Jangan sampai pilkada 2020 malah menambah angka kepala daerah yang tertangkap KPK," kata Ghufron, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak atau Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, Kamis (12/11/2020).
Berdasarkan data KPK antara 2004 sampai Mei 2020, tercatat 397 perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat politik. Salah satunya kepala daerah di 27 provinsi yang sudah ditangani KPK.
Khusus Provinsi Bengkulu, Riau dan Kepulauan Riau, dan Jawa Barat, jumlah perkara korupsi berturut-turut adalah sebanyak 22, 64, dan 101 kasus. Provinsi Sulbar belum masuk dalam data KPK.
Jenis-jenis korupsi kepala daerah, sebut Ghufron, dapat dibagi ke dalam 5 modus. Satu, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, dan penempatan anggaran pemerintah daerah (pemda) di BUMD.
Dua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, serta kerja sama dengan pihak lain. Tiga, perizinan, mulai pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan.
''Yang keempat adalah benturan kepentingan dalam proses PBJ, rotasi atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Lima, penyalahgunaan wewenang, mulai dari pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat (nepotisme) sampai pemerasan saat adanya rotasi, mutasi, atau promosi ASN,'' ungkap Ghufron.
Lebih jauh, sambung Ghufron, KPK selama beberapa tahun belakangan telah memantau pemda di seluruh Indonesia dalam Program Koordinasi dan Supervisi. Program ini bertujuan mencapai tata kelola pemerintahan yang baik.
Yang menarik, kata Ghufron, data KPK memperlihatkan sejumlah pemda belum memenuhi indikator yang ditetapkan.
Capaian pemda peserta pilkada di Bengkulu atas intervensi KPK di tahun 2019 menunjukkan hanya 4 pemda di Bengkulu yang capaiannya di atas rerata nasional 2019. Yaitu 74 persen. Capaian daerah lainnya, yakni Kabupaten Rejang Lebong, Mukomuko, Lebong, dan Seluma, di bawah angka rata-rata nasional. Selain itu, pengelolaan dan pengamanan aset daerah masih minim, hanya 47 persen aset pemda yang bersertifikat. Juga, independensi dan kompetensi dalam PBJ untuk pemda di Bengkulu relatif masih rendah.
Capaian pemda peserta pilkada di Riau, atas intervensi KPK di tahun 2019 memperlihatkan bahwa tata kelola dana desa di wilayah Riau masih perlu menjadi perhatian, terutama pada area transparansi dan penganggarannya.
Baca Juga : Pedagang Sayur Meninggal karena Covid-19, Keluarga Tidak Kooperatif
Lalu, pengelolaan dan pengamanan aset daerah masih minim, hanya 17 persen aset pemda yang bersertifikat. Manajemen ASN, terutama proses promosi mutasi dan rotasi, perlu pula menjadi perhatian kepala daerah agar terbebas dari benturan kepentingan.
Berikutnya, untuk Jabar, kompetensi dan independensi PBJ bagi pemda di Jabar masih lemah dan di bawah angka rerata nasional. Kemudian, pengelolaan dan pengamanan aset daerah masih minim, hanya 23,1 persen jumlah aset pemda yang telah bersertifikat.
Bahkan, di Tasikmalaya, sampai Agustus 2020, belum ada permohonan sertifikasi aset yang rampung. Di samping itu, tata kelola dana desa perlu menjadi perhatian, terutama ketepatan prioritas penggunaan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pelaporan.
Untuk Sulbar, hanya 2 pemda, yakni Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju, yang capaiannya di atas rerata nasional 2019. Lalu, kompetensi dan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum menjadi perhatian kepala daerah di Sulbar, karena belum ada pemda di Sulbar yang menganggarkan APBD untuk APIP sesuai ketentuan Kemendagri.
Pengelolaan dan pengamanan aset daerah juga masih minim, hanya 33 persen aset pemda yang bersertifikat. Karena itu, kata Ghufron, daerah butuh pemimpin daerah yang mampu membangun wilayahnya.