JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq lantaran sejumlah acara yang digelarnya menyebabkan kerumunan.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Minggu (15/11/2020). Dia memastikan bahwa pihaknya ingin menegakkan protokol kesehatan di lokasi.
BACA JUGA: Kunjungi Petamburan Saat Resepsi Najwa Shihab, Kasatpol PP: Terkait Protokol Kesehatan
"Oh iya, kena (sanksi)," kata Arifin.
Arifin menambahkan, pihaknya memberikan sanksi denda kepada Habib Rizieq. Pemprov DKI, lanjut dia, akan memberlakukan aturan yang sama kepada semua pihak di Ibu Kota.