Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta, Ini Respon Habib Rizieq

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 15 November 2020 |12:29 WIB
Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta, Ini Respon Habib Rizieq
Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ya intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," tuturnya.

BACA JUGA: Pernikahan Putri Habib Rizieq, Masker & Hand Sanitizer Dipersiapkan

Arifin mengimbau semua pihak untuk bijak dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya. Bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid dan memutus mata rantai," tandasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement